Kegiatan Car Free Day pertama kali dilaksanakan tahun 2001 di Jl Imam Bonjol yang saat itu dilakukan penutupan jalan setelah beraudiensi dengan pihak kepolisian dan diputuskan oleh Irjen Pol Djoko Susilo untuk melakukan penutupan jalur sudirman - Thamrin dan pada saat hari bumi dan dilanjutkan tanggal 22 September 2002 yang berlangsung dengan sukses, dimana pada saat itu KPBB dan para aktifis lingkungan hidup bersama masyarakat mengkampanyekan penghapusan penggunaan bensin bertimbel. Maka dicetuskanlah untuk melakukan kegiatan Car free day yang pada awalnya kegiatan ini hanya sebatas kampanye semata, untuk mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor pribadi agar lebih bijak dalam pemakaian kendaraan pribadinya. Setahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 21 September 2003, Pelaksanaan Car Free Day mulai menyebar keseluruh penjuru dunia. Perayaan kegiatan car free sedunia serempak dilaksanakan oleh 1500 kota di dunia termasuk Jakarta, dihadiri 112 juta manusia .
Pada tahun 2004 kegiatan memperingati Car Free Day Sedunia diselenggarakan oleh MEB (Mitra Emisi Bersih) bersama –sama dengan, Pemerintah provinsi DKI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, KPBB, Polda Metro Jaya BPLHD DKI, Dishub DKI, Swisscontact, Pelangi, Walhi Jakarta, Infotrans, Kancil Indonesia, ENSY, Mapalabi, Kempala UT, KMPLHK Ranita UIN Jakarta dan para aktivis lingkungan. Berbagai kegiatan perlombaan dan acara variety show memeriahkan suasana Car Free Day yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 26 September 2004. Lokasi Car free day dimulai dari Bunderan Ratu Plaza ( Jend. Sudirman) – Patung Arjuna (Jl. MH Thamrin) dengan titik sentral di Bundaran Hotel Indonesia. Waktu Penutupan dimulai pukul 00.05 s/d 15.00 WIB, dengan menutup jalur cepat (kecuali jalur lambat dan jalur Bus Way).
Pelaksanaan pada tahun 2004 , Dengan thema “ KENDARAAN BEBAS EMISI, HIDUP SEHAT TANPA POLUSI” penyelenggaran Car Free Day dilaksanakan sekaligus pengukuran kualitas udara selama 2 minggu (17 Septembers/d 2 Oktober 20004). Pada tanggal 19 September 2004, 22 September 2004 dan pada waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2004 , lokasi alat pengukuran kualitas udara berada di bawah layar Video Tron, Bundaran Hotel Indonesia. Parameter yang diukur adalah PM10, SO2, NO, NO2, CO dan O3. Hasilnya terlihat jelas peningkatan membaiknya kualitas udara pada hari pelaksanaan Car Free Day. (karya Ersada)
JEJAK SEJARAH PELAKSANAAN CAR FREE DAY DI JAKARTA
- 22 September 2002:
Jam 06.00 – 18.00 di ikuti oleh 10.000 peserta
- 21 September 2003:
Jam 06.00 – 18.00 di ikuti oleh 50.000 peserta
- 22 dan 26 September 2004:
Jam 06.00 – 18.00 di ikuti oleh 10.000 peserta
- 2 Oktober 2005:
Jam 06.00 – 18.00 di ikuti oleh 5.000 peserta
- Car Free Day sekarang:
Pada tahun 2007 dilaksanakan Launching HBKB oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai Koordinator Pelaksana HBKB, dengan agenda pelaksanaan HBKB di Jl. Jenderal Sudirman sampai dengan Jl. MH. Thamrin dan Kawasan Kota Tua sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun.
Pada tahun 2008. Pelaksanaan HBKB di Jl. Jenderal Sudirman sampai dengan Jl. MH. Thamrin ditingkatkan menjadi 1 (satu) kali dalam sebulan dan Peningkatan di 5 (lima) wilayah Kotamadya Jakarta menjadi 1 (satu) kali dalam setahun.
Pada tahun 2009. Melanjutkan pelaksanaan HBKB Jl. Jenderal Sudirman –Jl. MH. Thamrin satu kali dalam sebulan. Peningkatan pelaksanaan HBKB di (5) lima wilayah, dua kali dalam setahun.
Pada tahun 2010.Peningkatan pelaksanaan HBKB di Jl. Jenderal Sudirman - Jl. MH. Thamrin menjadi 2 (dua) kali dalam sebulan. Melanjutkan pelaksanaan HBKB di 5 (lima) wilayah , 2 (dua) kali dalam setahun.
Pada tahun 2011. Melanjutkan pelaksanaan HBKB di Jl. Jenderal Sudirman – Jl. MH. Thamrin , 2 (dua) kali sebulan . Melanjutkan pelaksanaan HB KB di 5 (lima) wilayah , dua kali dalam setahun.
Pada tahun 2012. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan HBKB. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 Tentang Penetapan lokasi, jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta :
dan Pada Tahun 2016 terbit Pergub 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB dan KEPGUB no 509 tahun 2016 tentang TIM Kerja HBKB ( yang resmi diatur oleh undang -undang)
dengan KEPGUB No 504 tahun 2016 Tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal HBKB
- Tingkat Provinsi, yaitu jl. Jend. Sudirman- Jl. MH. Thamrin (Tugu selamat datang sampai dengan Bundaran Air Mancur) meliputi jalur lambar dan jalur cepat , setiap hari minggu.
- Tingkat wilayah kota Administrasi, 1 (satu) kali dalam sebulan pada hari minggu dengan 1 (satu) lokasi tetap untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi.
- Dengan waktu pelaksanaan adalah pukul 06.00 – 11.00.
Waktu pelaksanaan HBKB semula jam 06.00 – 12 00 WIB menjadi jam 06 – 11.00 WIB. Pengurangan ini berdasarkan pertimbangan : Terjadi penumpukan kenderaan bermotor, menunggu waktu HBKB selesai, yang terlalu lama disekitar kawasan HBKB sehingga mengakibatkan kemcetan lalu lintas. Akibat penumpukan kendaraan tersebut, hasil pemantauan emisi udara menunjukkan setelah jam 12 .00 WIB terjadi peningkatan emisi udara yang sangat cepat dan signifikan.
Dampak pelaksanaan HBKB. meningkatnya kualitas udara akibat terjadi penurunan pencemaran udara selama pelaksanaan HBKB. (wadah interaksi) Meningkatnya pengguna sepeda yang ditandai dengan meningkatnya komunitas pengguna sepeda . (Follower) Dilaksanakannya HBKB di beberapa kota di Indonesia 34 kota.
(benchmark) Menjadi contoh bagi beberapa kota di negara lain dalam pelaksanaan HBKB. (penghargaan) CAI-Asia, memberikan penilaian kualitas udara kota dengan kategori good untuk Jakarta. Penghargaan Cai-Asia kepada Jakarta atas pelaksanaan HBKB.
Mensosialisasikan perlunya upaya penurunan pencemaran udara melalui pengurangan pengunaan kendaraaan bermotor dengan alternatif pengunaan transportasi tidak bermotor (jalan kaki, bersepeda, dan lain-lain) atau kenderaaan ramah lingkungan serta penggunaaan angkutan umum massal.
Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kendaraan bermotor adalah sumber emisi terbesar di Jakarta dan emisi merupakan bahan beracun yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat.
Mendorong tumbuhnya inovasi kebijakkan untuk membangun jalur pejalan kaki dan sepeda dan inovasi kebijakkan penegakan hukum yang mampu mendorong terciptanya kondisi lalu lintas jalan raya yang aman dan nyaman dengan mengembangkan partisipasi masyarakat.