Tuesday, 02 December 2014 22:36

Dasar Hukum Pelaksanaan Car Free Day

DASAR HUKUM

•    Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta  No 2. Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara


Bagian Ketiga
Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Pasal 27

  1. Dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan  hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu.
  2. Hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  3. Ketentuan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
  4. Peraturan Gubernur No 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
  5. Keputusan Gubernur Nomor 545 tahun 2016 tentang  Penetapan  Lokasi, Jadwal  dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi  DKI Jakarta.
  6. Keputusan Gubernur Nomor 509 tahun 2016  tentang TIM KERJA  Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)

Informasi

Siaran Pers

Kabar Berita