Bagian Ketiga
Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Pasal 27
- Dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu.
- Hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Ketentuan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
- Peraturan Gubernur No 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Gubernur Nomor 545 tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta.
- Keputusan Gubernur Nomor 509 tahun 2016 tentang TIM KERJA Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)